Kabar Kalteng

Dinas TPHP Terima Kunker Koordinasi dan Konsultasi Anggota DPRD Kab. Gunung Mas

yl
Dinas TPHP Terima Kunker Koordinasi dan Konsultasi Anggota DPRD Kab. Gunung Mas

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP) menerima Kunjungan Kerja Koordinasi dan Konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kamis (18/4/2024) di kantor Dinas TPHP Prov. Kalteng. Rombongan diterima oleh Kepala UPT Balai Perlindungan TPH Dinas TPHP Alpan Samosir mewakili Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng.

Turut hadir pula mendampingi yakni Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sekaligus juga sebagai Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Kalimantan Tengah Nina Ariani, dan Pejabat Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Togar S. Parulian, serta Pejabat Medik Veteriner Muda Herman Susilo.

(Baca Juga : Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Katma F. Dirun melakukan Anjangsana ke Panti Darissalam)

Dinas TPHP Terima Kunker Koordinasi dan Konsultasi Anggota DPRD Kab. Gunung Mas

Kunjungan Anggota DPRD Kab. Gunung Mas yang terdiri dari Punding S. Merang, Evandi, Polie L. Mihing, Mambang A. Singam, dan Edyson D. Kenting, serta staf Sekretariat DPRD Mariatie tersebut dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait Proses Pemasukan Hewan Ternak dari Provinsi Bali ke Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng melalui Alpan Samosir mengatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran ternak, baik untuk potong maupun untuk perbibitan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Harapannya, dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku tersebut akan menghindari masuk dan keluarnya ternak dari/ke Kalimantan Tengah, sehingga kesehatannya dapat terjamin begitu juga dengan kualitas bibitnya. Sebagai tambahan informasi, dalam memasukkan dan mengeluarkan hewan baik untuk potong maupun untuk perbibitan dapat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng," bebernya.

"Dinas TPHP Prov. Kalteng, khususnya pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta POV Provinsi Kalteng, siap menerima konsultasi kapanpun untuk membantu terkait dengan permohonan dan pemasukan hewan di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan banyaknya hewan yang masuk di Kalimantan Tengah, maka akan menambah populasi dan produksi ternak yang merupakan bagian dari peningkatan pendapatan per kapita rumah tangga peternakan yang ada di Provinsi Kalteng, untuk menjadikan Kalteng Makin BERKAH," imbuhnya.

Selanjutnya, POV Nina Ariani menambahkan bahwa proses permohonan pemasukan dan pengeluaran ternak baik untuk potong ataupun perbibitan, dapat dilakukan melalui aplikasi SICANTIK yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng dan aplikasi lalu lintas yang ada pada iShiknas Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

"Semua proses tersebut dapat langsung dilaksanakan oleh pemohon tanpa harus bertatap muka. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Prov. Kalteng, hanya sebagai pemberi prasyarat teknis, khususnya kesehatan hewan yang akan dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari/ke Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.

Sementara itu, untuk jenis hewan yang akan dijadikan perbibitan, Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Togar S. Parulian menambahkan bahwa hewan-hewan yang dimasukkan untuk tujuan perbibitan harus disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) jenis ternak yang dimasukkan ke Provinsi Kalimantan Tengah, dan selalu dilaporkan melalui tembusan pada Dinas Teknis Provinsi.

"Hal ini diperlukan karena ternak yang dijadikan untuk perbibitan di suatu wilayah akan dijadikan bagian populasi ternak yang ada di Prov. Kalteng, sehingga pada akhirnya terjadi peningkatan populasi di Provinsi Kalimantan Tengah," tandasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)